Kampung Adat Kuta Ciamis

Kampung Adat Kuta Tambaksari adalah sebuah kampung adat yang sampai saat ini masih teguh memegang budaya adat leluhur. Kampung Adat Kuta ini berada di Desa Karangpaninggal Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Sebagai sebuah kampung adat, kampung ini memiliki keunikan tersendiri yang dapat membuat para pendatang yang berkunjung ke daerah tersebut lebih penasaran lagi. Susana alam yang begitu memesona, liku-liku jalan aspal dengan turunan yang berbelok – belok membuat suasana semakin penasaran untuk datang ke kampung ini.

Kampung Adat Kuta terdiri atas 2 RW dan 4 RT. Kampung ini berbatasan dengan Dusun Cibodas di sebelah utara, Dusun Margamulya di sebelah barat, dan di sebelah selatan dan timur dengan Sungai Cijulang. Daerah ini berada di ujung Jawa Barat bagian timur dan berdekatan dengan perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Sejarah Kampung Kuta
Nama Kampung Kuta ini diberikan karena sesuai dengan lokasi kampung yang berada di lembah yang curam dan dikelilingi oleh tebing-tebing. Dalam bahasa Sunda buhun, kuta artinya pagar tembok. Menurut saya Kampung kuta dapat diartikan sebagai kampung yang berpagar bukit-bukit.

Penduduk setempat mempercayai bahwa sejarah kampung Kuta berkaitan dengan pendirian kerajaan Galuh. Kampung Kuta konon awalnya dipersiapkan sebagai ibukota kerajaan Galuh, namun tidak jadi.

Selain cerita di atas, Kampung Kuta juga berkaitan dengan cerita Tuan Batasela dan Aki Bumi. Diceritakan bahwa bekas ibukota Galuh yang diterlantarkan selama beberapa lama tersebut menarik perhatian Raja Cirebon dan Raja Mataram.

Tradisi Adat dan Keunikan Kampung Kuta
Salah satu kearifan lokal yang menonjol di kampung Kuta adalah dalam hal pelestarian hutan, mata air dan pohon aren untuk sumber kehidupan mereka. Masyarakat adat Kuta memiliki hutan keramat atau disebut Leuweung Gede yang sering didatangi oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan hidup.
Leuwing Gede
Leuwing Gede
Karena ketaatannya dalam menjaga kelestarian lingkungannya, pada Tahun 2002 Kampung Kuta memperoleh penghargaan Kalpataru untuk kategori Penyelamat Lingkungan. Ada juga larangan seperti membangun rumah dengan atap genting.

Rumah-rumah penduduk atapnya menggunakan bahan dari daun kiray dan ijuk dari pohon enau. Rumah adat masyarakat Kuta kebanyakan berbentuk panggung, sehingga aman dari gangguan binatang melata. Juga kondisi panggung seperti ini menurut para ahli adalah ilmiah. Aman bila terjadi goyangan gempa.
Rumah Kampung Kuta
Rumah Warga Kampung Kuta
Keunikan lainnya yaitu warga Kampung Kuta dilarang membuat sumur. Air untuk keperluan sehari-hari harus diambil dari mata air. Larangan tersebut mungkin dikarenakan kondisi tanah di kampung yang labil dan dikhawatirkan dapat merusak kontur tanah.

Air yang berada di pegunungan di kampung Kuta aman untuk dikonsumsi karena belum tercemar dengan bahan – bahan kimia seperti halnya daerah lain. Apalagi limbah – limbah yang berbahaya untuk kesehatan. Jangankan memakai bahan kimia, kencing atau buang air besar di gunung pun dilarang.

Maka pantaslah keadaan alam yang begitu asri sehingga tumbuhan pun tumbuh dengan subur, air mengalir dengan jernihnya, tanaman masyarakat pun tumbuh dengan subur baik di sawah atau lainnya. Larangan menangkap burung pun berlaku di daerah ini. Maka bila masuk daerah ini jangan coba-coba membawa senjata seperti senapan angin atau alat pemburu lainnya.

Walaupun terikat aturan-aturan adat, masyarakat kampung Kuta mengenal dan menggemari berbagai kesenian yang digunakan sebagai sarana hiburan. Baik kesenian tradisional seperti calung, reog, sandiwara (drama Sunda), tagoni (terbang), kliningan, jaipongan, kasidah, ronggeng, sampai kesenian modern dangdut.

Salah satu upacara adat yang rutin dilakukan adalah upacara adat Nyuguh. Nyuguh merupakan upacara yang dilaksanakan pada tanggal 25 Shapar pada setiap tahunnya. Sesuai kebiasaan leluhur, acara nyuguh harus dilakukan di pinggir Sungai Cijolang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Bagi Anda yang senang berfoto ria, mengambil gambar di sekitar kampung adat atau di hutan Kuta diperbolehkan. Walaupun masuk ke hutan kuta “wayahna” jangan memakai alas kaki apapun. Pakaian jangan memakai pakaian Dinas. Begitu pula jangan mengambil kayu bakar apalagi menebang pohon walau itu pohon kecil. Masuk ke hutan kuta hanya diperbolehkan 2 hari dalam seminggu, yaitu hari Senin dan hari Jum’at. Hari – hari yang lainnya tidak boleh.

Aksesibilitas Menuju Kampung Kuta
Untuk menuju Kampung Kuta dapat ditempuh dari kota Kabupaten Ciamis dengan jarak sekitar 34 km. Pengunjung dapat menggunakan mobil angkutan umum sampai ke Kecamatan Rancah dan dilanjutkan dengan menggunakan motor sewaan atau ojeg. Anda akan diantar sampai tujuan

Kondisi jalan berupa aspal yang berkelok-kelok serta tanjakan yang cukup curam. Jika melalui Kecamatan Tambaksari dapat menggunakan kendaraan umum mobil sewaan atau ojeg dengan kondisi jalan serupa.
Advertisement

Baca juga:

Blogger
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Silahkan berikan komentar Anda !